PEMERINTAHAN
INDONESIA MENURUT HASIL AMANDEMEN
UUD
1945
Berkaitan dengan pemerintahan, Sistem berarti susunan yang teratur
dari pandangan, teori, atau asas tentang pemerintahan negara.
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan
dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu
pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan
memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas
esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas
esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk
memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.
Secara luas berarti Sistem Pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut
Sebelum terjadinya amandemen, dalam
perundangan-undangan. Kita mengenal 7 kunci pokok Pemerintahan negara. Tetapi
setelah terjadinya amandemen tersebut 7 Kunci pokok itupun mengalami beberapa
perubahan. Berikut adalah Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Hasil Amandemen :
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum (Rechstaat)
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
Pasal 1 ayat 3 amandemen 3 tertulis “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Disini sudah sangat jelas, bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara
berdasarkan hukum (rechstaat) bukan atas kekuasaan belaka. Artinya, semua warga
negara yang ada di negara Indonesia harus melaksanakan hukum yang berlaku.
Tidak peduli rakyat biasa, pejabat, atau lembaga tinggi negara.
Walaupun dalam praktiknya tidak semudah
yang dikatakan. Banyak sekali penegakan hukum yang sangat berat sebelah.
Contoh, orang yang mencuri ayam dihukum 2 tahun penjara sedangkan yang korupsi
milyaran rupiah juga mendapatkan hukum yang sama. Dimana letak hukum dan
keadilan di Indonesia?
2. Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik
Indonesia
Penyelanggaraan pemerintahan Indonesia
berdasarkan konstitusi tertentu atau hukum dasar. Jadi dalam pelaksanaan
pemerintahan, pemerintah tidak bisa bertindak seenaknya. Karena itulah dibentuk
lembaga legislatif dan yudikatif yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan
penegakan hukum.
3. Kedudukan Presiden setara dengan MPR
dan DPR sebagai lembaga tinggi negara.
Dimasa awal kemerdekaan Presiden
memiliki kedudukan yang sangat kuat. Bisa dikatakan yang mengendalikan negara
sepenuhnya ada ditangan Presiden. Pengangkatan presiden seumur hidup, dan
pemberian wewenang yang kuat kepada presiden. Sehingga presiden dapat
membubarkan parlemen.
Tetapi sekarang kedudukan Presiden
setara dengan lembaga tinggi negara yang lain sebut saja MPR dan DPR. Perbedaanya
adalah, Presiden sebagai lembaga eksekutif yaitu lembaga pelaksana pemerintahan
sedangkan MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi
kinerja lembaga eksekutif (Presiden dan pembatunya). Hal ini juga sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2.
4. Presiden tidak Bertanggung Jawab
kepada DPR
Presiden dan DPR sama-sama dipilih oleh
rakyat. Untuk itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada
rakyat. Untuk itu dalam penyelenggaraan negara Presiden tidak boleh takut/distir
oleh DPR sehingga membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Seperti penghapusan subsidi BBM (bahan
bakar minya) yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat kecil. Tetapi disisi lain
anggota DPRD Jakarta mendapatkan subsidi BBM lebih dari 90 milyar, apakah itu
adil? Allah tidak tidur!
5. Presiden dibantu oleh para menteri
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
mutlak) salah satunya mengangkat dan memberhentikan menteri. Disini, biasanya
presiden mengambil menterinya dari partai koalisinya bukan oposisi. Sehingga
jika ada partai yang menentang koalisi maka hampir dipastikan tidak ada
wakilnya yang masuk dalam jajaran menteri.
Seperti kasus PKS di tahun 2013 ini, PKS
adalah partai koalisi yang menentang kenaikan harga BBM. Akibatnya posisi 3
menteri PKS di pemerintahan mulai terancam. Mungkin, akan lebih baik jika
Presiden dalam mengangkat menteri bukan dilihat dari partainya tetapi
kemampuannya. Bisa diambil dari tokoh intelektual yang bekerja dengan sepenuh
hati.
6. Presiden memiliki kekuasaan tidak tak
terbatas.
Artinya, presiden tetap memiliki
batasan-batasannya. Seperti presiden hanya dapat dipilih sebanyak 2x periode.
Tiadak ada namanya pengangkatan presiden seumur hidup.
Sistem Pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi
kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan
Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang
kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat
membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa
dibubarkan oleh parlemen)._
Ciri-ciri sistem presidensial
Pendalaman teori
|
Republik konstitusional
|
Monarki konstitusional
|
|||
Presidensial
|
Semipresidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
||
Kepala negara
|
Presiden
|
Raja/Ratu
|
|||
Kepala pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
|||
Sifat kepala negara
|
Populer
|
Seremonial
|
|||
Sifat kepala pemerintahan
|
Populer
|
Seremonial
|
Populer
|
||
Kekuasaan kepala negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
|||
Masa jabatan kepala negara
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
seumur hidup
|
|||
Masa jabatan kepala pemerintahan
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan jangka waktu
|
|||
Kekuasaan negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
|||
Hak prerogratif untuk eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
|||
Hak kekuasaan wilayah negara
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
|||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan
diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
|||
Tampilan kepala negara dalam kabinet
|
ya
|
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
|||
Eksekutif tanggungjawab kepada
legislatif
|
tidak
|
ya
|
|||
Eksekutif dijatuhkan legislatif
|
tidak
|
ya
|
|||
Posisi eksekutif
|
Partai politik dan profesional
|
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
|||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
|||
Keputusan kepala negara
|
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif
|
|||
Keterlibatan kepala negara untuk hak
partai politik/hak pemilih
|
ya
|
tidak
|
|||
Keterlibatan anggota keluarga kepala
negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
|
ya
|
tidak
|
|||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala
negara
|
tidak tentu
|
hanya satu
|
|||
Rangkap jabatan kepala negara
|
ya
|
tidak
|
|||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
|||
Pemilihan kepala negara
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU
|
|||
Pemilihan kepala pemerintahan
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
||
Hukuman kepada kepala negara
|
Dilucut haknya
|
||||
Hukuman kepada kepala pemerintahan
|
Pemakzulan
|
||||
Lingkungan Istana Negara
|
kalangan umum
|
pribadi
|
|||
Posisi elite/orang kaya
|
setara
|
dianggap bangsawan/feodal
|
|||
Pemilihan parlemen
|
tepat waktu
|
berubah-ubah sesuai dengan keputusan
Perdana Menteri
|
|||
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
presidensial
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Dalam sistem pemerintahan parlementer,
Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan
kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar
terhadap eksekutif.
Ciri-ciri sistem parlementer
Pendalaman teori
|
Republik konstitusional
|
Monarki konstitusional
|
||
Presidensial
|
Semipresidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
|
Kepala negara
|
Presiden
|
Raja/Ratu
|
||
Kepala pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Sifat kepala negara
|
Populer
|
Seremonial
|
||
Sifat kepala pemerintahan
|
Populer
|
Seremonial
|
Populer
|
|
Kekuasaan kepala negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Masa jabatan kepala negara
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
seumur hidup
|
||
Masa jabatan kepala pemerintahan
|
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan jangka waktu
|
||
Kekuasaan negara
|
Pemisahan atau pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Hak prerogratif untuk eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak kekuasaan wilayah negara
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan
diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Tampilan kepala negara dalam kabinet
|
ya
|
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
||
Eksekutif tanggungjawab kepada
legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Eksekutif dijatuhkan legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Posisi eksekutif
|
Partai politik dan profesional
|
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
||
Keputusan kepala negara
|
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif
|
||
Keterlibatan kepala negara untuk hak
partai politik/hak pemilih
|
ya
|
tidak
|
||
Keterlibatan anggota keluarga kepala
negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
|
ya
|
tidak
|
||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala
negara
|
tidak tentu
|
hanya satu
|
||
Rangkap jabatan kepala negara
|
ya
|
tidak
|
||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Pemilihan kepala negara
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU
|
||
Pemilihan kepala pemerintahan
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden
|
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
|
Hukuman kepada kepala negara
|
Dilucut haknya
|
|||
Hukuman kepada kepala pemerintahan
|
Pemakzulan
|
|||
Lingkungan Istana Negara
|
kalangan umum
|
pribadi
|
||
Posisi elite/orang kaya
|
setara
|
dianggap bangsawan/feodal
|
||
Pemilihan parlemen
|
tepat waktu
|
berubah-ubah sesuai dengan keputusan
Perdana Menteri
|
||
Bentuk pemerintahan di berbagai negara.
Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan
parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih
lemah dari raja berwarna magenta.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
parlementer
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.