luckykha's story


PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT HASIL AMANDEMEN
UUD 1945

Berkaitan dengan pemerintahan, Sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori, atau asas tentang pemerintahan negara.
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.
Secara luas berarti Sistem Pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut

Sebelum terjadinya amandemen, dalam perundangan-undangan. Kita mengenal 7 kunci pokok Pemerintahan negara. Tetapi setelah terjadinya amandemen tersebut 7 Kunci pokok itupun mengalami beberapa perubahan. Berikut adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Hasil Amandemen :


1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat)
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 ayat 3 amandemen 3 tertulis “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Disini sudah sangat jelas, bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstaat) bukan atas kekuasaan belaka. Artinya, semua warga negara yang ada di negara Indonesia harus melaksanakan hukum yang berlaku. Tidak peduli rakyat biasa, pejabat, atau lembaga tinggi negara.
Walaupun dalam praktiknya tidak semudah yang dikatakan. Banyak sekali penegakan hukum yang sangat berat sebelah.  Contoh, orang yang mencuri ayam dihukum 2 tahun penjara sedangkan yang korupsi milyaran rupiah juga mendapatkan hukum yang sama. Dimana letak hukum dan keadilan di Indonesia?

2. Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia
Penyelanggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi tertentu atau hukum dasar. Jadi dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah tidak bisa bertindak seenaknya. Karena itulah dibentuk lembaga legislatif dan yudikatif yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penegakan hukum.

3. Kedudukan Presiden setara dengan MPR dan DPR sebagai lembaga tinggi negara.
Dimasa awal kemerdekaan Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat. Bisa dikatakan yang mengendalikan negara sepenuhnya ada ditangan Presiden. Pengangkatan presiden seumur hidup, dan pemberian wewenang yang kuat kepada presiden. Sehingga presiden dapat membubarkan parlemen.

Tetapi sekarang kedudukan Presiden setara dengan lembaga tinggi negara yang lain sebut saja MPR dan DPR. Perbedaanya adalah, Presiden sebagai lembaga eksekutif yaitu lembaga pelaksana pemerintahan sedangkan MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kinerja lembaga eksekutif (Presiden dan pembatunya). Hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2.

4. Presiden tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Presiden dan DPR sama-sama dipilih oleh rakyat. Untuk itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada rakyat. Untuk itu dalam penyelenggaraan negara Presiden tidak boleh takut/distir oleh DPR sehingga membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Seperti penghapusan subsidi BBM (bahan bakar minya) yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat kecil. Tetapi disisi lain anggota DPRD Jakarta mendapatkan subsidi BBM lebih dari 90 milyar, apakah itu adil? Allah tidak tidur!

5. Presiden dibantu oleh para menteri
Presiden memiliki hak prerogratif (hak mutlak) salah satunya mengangkat dan memberhentikan menteri. Disini, biasanya presiden mengambil menterinya dari partai koalisinya bukan oposisi. Sehingga jika ada partai yang menentang koalisi maka hampir dipastikan tidak ada wakilnya yang masuk dalam jajaran menteri.

Seperti kasus PKS di tahun 2013 ini, PKS adalah partai koalisi yang menentang kenaikan harga BBM. Akibatnya posisi 3 menteri PKS di pemerintahan mulai terancam. Mungkin, akan lebih baik jika Presiden dalam mengangkat menteri bukan dilihat dari partainya tetapi kemampuannya. Bisa diambil dari tokoh intelektual yang bekerja dengan sepenuh hati.

6. Presiden memiliki kekuasaan tidak tak terbatas.
Artinya, presiden tetap memiliki batasan-batasannya. Seperti presiden hanya dapat dipilih sebanyak 2x periode. Tiadak ada namanya pengangkatan presiden seumur hidup.




Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen)._
Ciri-ciri sistem presidensial
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
Pemilihan parlemen
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri






Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.



Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.

Ciri-ciri sistem parlementer
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
Pemilihan parlemen
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri






Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Label: | edit post