PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KB. TUNAS CERIA
Jln. Raya Pelabu – Desa Kuripan Selatan –
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor :
01/PAUD/TC/VII/2010
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER (GTT)
TAHUN PELAJARAN 2010-2011
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
dan prestasi belajar siswa, dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT)
b.
Bahwa untuk memenuhi kekurangan tenaga
pendidik (Guru), dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap tahun pelajaran
2010 – 2011
c.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program
tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan nama – nama Guru Tidak Tetap (GTT)
sebagaimana terlampir
d.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b,
dan c diatas perlu ditetapkan surat
keputusan kepala sekolah.
|
Mengigat
|
:
|
a.
Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
b.
Keputusan Mentri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat nomor : 18/Kep/Menko/Kesra/X/1994, tentang Koordinasi Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat Kepala Sekolah tentang
pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) sesuai bidang keahlian masing – masing
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
Pertama
|
:
:
|
Mengangkat saudara: Dewi
Nirwana sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada Kelompok Bermain Tunas Ceria Pelabu
– Kuripan Selatan
|
Kedua
|
:
|
Kepada yang bersangkutan agar
melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggungjawab
|
Ketiga
|
:
|
Kepada yang bersangkutan agar
mentaati peraturan yang berlaku dan dapat menciptakan suasana kerja yang
harmonis, kondusif di lingkungan kerja muapun ditengah masyarakat.
|
Keempat
|
:
|
Apabila terjadi kekeliruan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Pelabu
Pada Tanggal : 16 Juli 2010
Kepala Sekolah
DEWI NIRWANA
Tembusan disampaikan kepada :
1. Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Barat2. Kepala UPTD Dikbud3. Arsip