Rabu, 10 Desember 2014

surat penangkatan GTT

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KB. TUNAS CERIA
Jln. Raya Pelabu – Desa Kuripan Selatan –
 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 01/PAUD/TC/VII/2010

TENTANG

PENGANGKATAN GURU HONORER (GTT)
TAHUN PELAJARAN 2010-2011

Menimbang
:
a.       Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar siswa, dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT)
b.      Bahwa untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik (Guru), dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap tahun pelajaran 2010 – 2011
c.       Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan nama – nama Guru Tidak Tetap (GTT) sebagaimana terlampir
d.      Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c diatas  perlu ditetapkan surat keputusan kepala sekolah.
Mengigat
:
a.       Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      Keputusan Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat nomor : 18/Kep/Menko/Kesra/X/1994, tentang Koordinasi Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Memperhatikan
:
Hasil rapat Kepala Sekolah tentang pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) sesuai bidang keahlian masing – masing
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
:

Mengangkat saudara: Dewi Nirwana sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada Kelompok Bermain Tunas Ceria Pelabu – Kuripan Selatan
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggungjawab
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan agar mentaati peraturan yang berlaku dan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis, kondusif di lingkungan kerja muapun ditengah masyarakat.
Keempat
:
Apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pelabu
Pada Tanggal : 16 Juli 2010
Kepala Sekolah




DEWI NIRWANA
Tembusan disampaikan kepada :
1.      Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Barat
2.      Kepala UPTD Dikbud
3.      Arsip